|
|
PEKANBARU - Mediator Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Riau, Rita Yuliani menangani permasalahan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) atas nama Pirwanto dkk (5 orang), dilaporkan oleh kuasa hukum
pekerja, Rachmat Isra SH & Partners ke Polda Riau, atas dugaan perbuatan
tak menyenangkan.
Laporan itu setelah kuasa hukum pekerja dan perusahaan saat melakukan
pertemuan klarifikasi I terkait persoalan PHK karyawan PT Pekanbaru
Distribusindo di kantor Disnakertrans Riau, Rabu (5/1/2022).
Kuasa hukum merasa tidak terima karena diminta keluar oleh mediator saat
terjadi perdebatan antara pihak pekerja dengan perusahaan yang hampir terjadi
baku hantam.
Kehadirian kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan berdasarkan surat
panggilan dari Kepala Disnaskertrans Riau Nomor 560/Disnakertrans-HKI4940
tanggal 28 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
Terkait hal itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli membantah
adanya pengusiran yang dilakukan mediator saat pertemuan klarifikasi antara
kuasa hukum pekerja dan perusahaan terkait persoalan pekerja di-PHK oleh
perusahaan.
"Iya benar mediator kita Ibu Rita Yuliani dilaporkan kuasa hukum
pekerja ke Polda Riau, dan kita siap menghadapi laporan kuasa hukum pekerja.
Apalagi tuduhan pengusiran yang disampaikan itu tidak lah seperti kronologis
kejadian," kata Jonli didampingi Sekretaris Disnakertrans Riau Sadri,
Kabid Hubungan Industrial Devi Rizaldy dan Mediator Hubungan Industrial Rita
Yuliani, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut Jonli menyampaikan, pengusiran yang disampaikan kuasa hukum
pekerja tidak dalam artian disuruh keluar dari kantor dan tidak dilayani.
Karena Disnaker Riau bukan tidak mengakui kuasa hukum pekerja. Namun saat
dilakukan klarifikasi sempat terjadi keributan antara pihak kuasa hukum pekerja
dengan perusahaan di ruang mediasi.
"Saat jadi keributan, ucapan Ibu Rita tak lagi didengar oleh kedua
pihak, maka Ibu Rita teriak dan didengar oleh rekan-rekan mediator lainnya
untuk melerai, agar tidak terjadi bentrok fisik. Kebetulan posisi kuasa hukum
berdekatan dengan pintu keluar, maka dibawa ke luar ruangan untuk menenangkan
situasi. Jadi bukan dikeluarkan dari kantor untuk penanganan persoalan PKH
pekerja. Faktanya setelah itu, kedua belah pihak melakukan perundingan
Bipartit. Jadi dimana letak diusirnya?" terangnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Rita Yuliani lebih detail
menjelaskan kronologian kejadian keributan saat melakukan klarifikasi persoalan
PHK lima pekerja tersebut.
"Karena saya ditunjuk Kepala Dinas sebagai mediator persoalan ini,
maka sebelum mediasi saya mempertanyakan syarat formil kepada masing-masing
pihak, yang ternyata belum memenuhi syarat utama dalam melakukan mediasi
penyelesaian perselisihan PHK, yaitu belum dilaksanakannya Perundingan
Bipartit, yang dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit sesuai dengan yang
diamanatkan pada pasal 151 UU No. 11 tahun 2020 jo pasal 3 dan 4 UU No. 2 tahun
2004," katanya.
Namun, lanjut Rita, saat itu pihak kuasa hukum pekerja Mirwansyah
bersikeras untuk langsung dilaksanakan mediasi pada hari itu juga, dengan
menuangkan hasil dari pertemuan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan
pada saat dilakukan PHK ke dalam form Risalah Perundingan Bipartit.
"Kemudian pihak perusahaan berkeberatan atas sikap dari kuasa hukum
pekerja, karena memang perundingan Bipartit tersebut belum pernah dilaksanakan,
dan perusahaan meminta waktu untuk duduk bersama dengan pekerja membicarakan
permasalahan dan hak-hak yang ditimbulkan atas PHK tersebut," ujarnya.
"Nah, saat itu lah terjadi perdebatan dan keadaan memanas ketika pihak
perusahaan menyatakan bahwa perundingan Bipartit tidak bisa dilaksanakan
sekarang, karena ada agenda acara yang lain yang akan dihadiri oleh pihak
perusahaan. Namun, pihak kuasa hukum pekerja tetap bersikeras dan keadaan
memanas hingga menghampiri pihak perusahaan dengan sikap akan berduel,"
sambungnya.
Pada saat itu, Rita mengakui tidak dapat menenangkan suasana, karena pihak
kuasa hukum terus berbicara dengan suara yang keras menantang pihak perusahaan,
sehingga memancing mediator lainnya yang berada di luar ruangan, yakni AM
Pohan, Martaperi dan Dasril untuk melerai.
"Waktu itu kuasa hukum tetap bersikeras untuk menghampiri pihak
perusahaan sambil berkata tidak sopan, hingga disuruh keluar ruangan pertemuan
oleh tim mediator. Setelah kuasa hukum diamankan oleh Tim Mediator, pertemuan
klarifikasi I tetap dilanjutkan hingga disepakati bersama akan adanya pertemuan
secara Bipartit antara pihak Pekerja dengan pihak perusahaan pada hari Rabu
tanggal 12 Januari 2022," tukasnya.
0 Komentar