Harianwarta1.com - Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil
kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00
per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk
merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan
disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya
surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan
distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga pada press briefing
kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk
keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan
pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri
Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat
implementasi dari kebijakan ini.
"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan
minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya,
dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata
cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh
BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara
Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel
Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran
terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama
6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor
independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur
minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai
rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen
(MtM).
0 Komentar