PEKANBARU - Memulai awal tahun 2022, Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Riau akan melaksanakan rapat internal bersama Anggota Pansus untuk membahas aturan-aturan terkait konflik lahan.
Ketua Pansus, Marwan Yohanis mengatakan, pihaknya akan mendalami sekaligus
memahami aturan yang ada, baik aturan formal seperti Undang-Undang dan aturan
non formal, yakni hukum adat.
Nantinya, setelah rapat internal tersebut, pihaknya sudah punya pemahaman,
maka langkah selanjutnya adalah mengundang pemerintah melalui dinas dan
instansi terkait.
"Bisa Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Perkebunan, bisa juga
pemerintah di kabupaten kota," kata Marwan.
Politisi Gerindra ini mengatakan, sesuai jadwal, memang aturan membatasi
Pansus bekerja dalam rentang 6 bulan. Dalam artian, bulan April 2022, Pansus
sudah menuntaskan hasil kerjanya dan disampaikan ke dalam forum rapat
paripurna.
Lebih jauh, ia optimis pihaknya akan menuntaskan kerjanya sesuai batas
waktu, karena sejauh ini kerja Pansus sudah sesuai dengan timeline yang
ditetapkan saat awal pembentukan Pansus.
"April itu kita sudah harus sampaikan ke forum paripurna, kemudian
kita serahkan ke pimpinan. Kalau sudah sampai ke pimpinan, itu menjadi ranah
pimpinan," tukasnya.
0 Komentar