Pekanbaru Punya Peta Zona Nilai Tanah, Apa Kegunaannya?



 

PEKANBARU - Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pembuatan tahun 2021 diluncurkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (6/1/2022). Tujuannya, sebagai pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap.

"ZNT ini berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.

Kata dia, dengan ZNT ini setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan.

Sebab, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya. Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.

Bagi wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT, maka digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan. Penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor BPN yakni menuju kota lengkap.

"Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar," kata Syahrir.

ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat. ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan.


Posting Komentar

0 Komentar