Pemda Kuansing Pangkas Tenaga Kontrak Hingga 50 Persen

 


KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi akan melakukan pemangkasan pegawai non PNS.

Dalam hal ini, tenaga kontrak dengan perjanjian kerja daerah atau tenaga Honda (Honor Daerah) yang bertugas di berbagai OPD dan Sekretariat Daerah (Setda).

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan merumahkan sedikitnya 50 persen dari kebutuhan terhitung pada 1 Januari 2022.

Namun pada prinsipnya, pegawai kontrak daerah merupakan kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka yang berwenang merekrut dan mengangkat adalah kepala organisasi sesuai dengan kebutuhan OPD tersebut.

Hal itu dikatakan Pj Sekda Agus Mandar kepada wartawan Kamis (06/01/2022) siang.

"Iya pegawai kontrak itu sesuai kebutuhan di OPD itu sendiri, terutama di bagian pelayanan masyarakat yang bersentuhan langsung, seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disdukcapil, RSUD, DLH, Satpol PP, tentunya berjalan seperti biasanya," ujar Agus Mandar.

Diutarakan Pj Sekda, tentu ganji kontrak sesuai dari pengajuan dan berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD itu sendiri.

Sementara itu, kata Agus Mandar, di Sekretariat Daerah itu sendiri pihaknya sudah berkoordinasi dengan asisten dan para Kepala Bagian (Kabag) untuk mengajukan sesuai dengan kebutuhan.

"Tentunya hal ini sudah kita koordinasikan dengan para asisten dan kabag, dan tentunya kita rekrut sesuai kebutuhan dan kriteria, dan kita sesuaikan juga dengan anggaran yang  dalam DPA," terang Agus Mandar.

Posting Komentar

0 Komentar