Pendaftaran NIB di Pekanbaru Masih Terkendala, Kapan Bisa Normal?


 

 

PEKANBARU - Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di kecamatan pemekaran sampai kini masih terkendala. Akibat database yang belum terintegrasi, warga sulit mengakses Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi menyebut sudah mencari solusi untuk masalah ini. Instansi itu sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

"Langkah awal sudah kita surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Akmal, Rabu (5/1/2022).

Kemungkinan, dalam waktu dekat, DPMPTSP langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. "Selagi tahapan itu bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek (pertimbangan teknis)," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.

 

Posting Komentar

0 Komentar