|
PEKANBARU - Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di kecamatan pemekaran
sampai kini masih terkendala. Akibat database yang belum terintegrasi, warga
sulit mengakses Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Pekanbaru Akmal Khairi menyebut sudah mencari solusi untuk masalah ini.
Instansi itu sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BPKM).
"Langkah awal sudah kita surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami
dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke
BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," kata Akmal, Rabu (5/1/2022).
Kemungkinan, dalam waktu dekat, DPMPTSP langsung ke BKPM RI dalam mencari
solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala
untuk mengakses OSS.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan
untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. "Selagi tahapan itu
bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke
BPN dulu untuk Pertek (pertimbangan teknis)," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15
kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah
mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.
Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran
NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala
untuk mendaftarkan usahanya.
0 Komentar