|
|
Harianwarta1.com - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021
terkait posisi wakil menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menekan Perpres terkait posisi Wamen di
Kemensos.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menduga
Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya bagi-bagi kursi dan jabatan saja.
"Karena kita tahu, masih banyak partai-partai politik dan relawan atau
tim sukses yang belum dapat jabatan. Jabatan wakil menteri sosial itu bagian
dari skenario bagi-bagi kursi dan jabatan itu," kata Ujang kepada
Republika, Rabu (5/1).
Ujang mengatakan, tak ada urgensinya sama sekali posisi wamen sosial bagi
kepentingan publik. Penambahan jabatan wakil menteri tersebut dinilai tidak
sesuai dengan semangat perampingan demokrasi.
"Pemerintah ingin merampingkan birokrasi dan ingin efisiensi anggaran.
Tapi nyatanya pengangkatan Wamensos itu membebani anggaran negara,"
ujarnya.
Ia meyakini rakyat tak akan setuju dengan adanya jabatan baru wamenos
tersebut. Bahkan, menurutnya langkah yang dilakukan tersebut tak lain merupakan
hanyalah bagian dari politik balas jasa.
"Dalam politik (mengakomodasikan kepentingan politik) tetap perlu
Karena bagian dari komitmen politik untuk saling mengamankan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno juga
mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan urgensi dan relevansi posisi Wamen.
"Mestinya dijelaskan oleh pemerintah terkait penambahan wamen sehingga
tidak ada kesan bahwa penambahan wamen itu hanya sebatas politik
akomodasi," kata Adi kepada Republika, Rabu (5/1).
Adi menilai, publik mungkin bakal memahami jika posisi wakil menteri
diberikan untuk Kemendagri mengingat tahun ini akan ada banyak kepala daerah
yang masa tugasnya berakhir sehingga disibukkan dengan penunjukan Pj ataupun
Plt. Untuk melancarkan transisi kepemimpinan tersebut seorang Mendagri wajar
dibantu oleh seorang wamen yang bisa membantu prosesnya transisinya.
"Pertanyaannya untuk apa posisi wamen di tempat lain seperti Kemensos?
Bukankah Bu Risma itu sudah kelihatan bekerja secara optimal, powefull, rutin
roadshow blusukan kemana-mana, secara lengkap cukup Risma yang bisa
mengeksekusi semua kepentingan yang terkait Kemensos, tidak butuh wamen,"
ujarnya.
Selain itu, penambahan posisi wamen justru bertentangan dengan semangat
debirokratisasi yang selama ini disampaikan pemerintah. Penambahan posisi wamen
tersebut justru membuat birokrasi semakin gemuk.
"Kalau semua kementerian butuh support wamen kenapa hanya sejumlah
kementerian tertentu tidak di kementerian lain, itu pertanyaan mendasar.
Makanya supaya publik tidak curiga kemudian buru-buru menuding politik
bagi-bagi jatah saya kira posisi wamen di setiap kementerian perlu dijelaskan
urgensi dan relevansinya," tuturnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menambah jabatan wamen di
Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Diterbitkannya perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan
Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Dalam Negeri.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat
(1).
Selanjutnya, dalam Pasal 2 juga disebutkan bahwa, wamen diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, wamen berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri dan memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas kementerian.
Dalam ruang lingkup bidang tugas wamen meliputi: membantu menteri dalam
perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta membantu menteri
dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin
kementerian,” demikian bunyi Pasal 3.
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember
2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebelumnya, Presiden Jokowi
juga telah menandatangani sejumlah Perpres yang mengatur soal penambahan
jabatan wamen, di antaranya seperti posisi Wakil Menteri di Kementerian Sosial,
wamen di Kemenpan-RB, dan wamen di Kemendikbudristek.
0 Komentar