PEKANBARU - Terdakwa yang merupakan bos perusahaan investasi bodong
Fikasa Group, Agung Salim beserta terdakwa lainnya akhirnya dihadirkan secara
langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin
(10/1/2022) sore.
Sebelumnya, bos Fikasa Group yang diduga menipu korbannya di
Pekanbaru dengan kerugian mencapai Rp84,9 miliar bolak-balik mangkir dalam
persidangan.
Agung Salim sebagai terdakwa datang ke persidangan dengan
menggunakan kursi roda. Ia dibawa oleh 4 anggota polisi bersenjata lengkap
didampingi tim jaksa.
Pada sidang secara offline, majelis hakim juga menghadirkan
empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan
Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.
Terdakwa Agung Salim dibawa dari Rumah Sakit Daerah Madani
Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa
sampai ruangan sidang.
Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga
pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepala agar jangan
sampai terjadi gangguan kesehatan.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim.
Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa
beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan.
Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi
terdakwa. Namun, penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan tentang kesehatan
terdakwa terlebih khusus gula darahnya di angka 200.
Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol.
Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.
"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah.
Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana
dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari
pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan.
Untuk sidang hari ini, ada delapan korban yang dihadirkan di
persidangan. Mereka mengaku tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak
perusahaannya karena diiming-imingi dengan bunga yang tinggi.
Dimana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. Awalnya
para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi
Promisory Note (surat utang).
Fikasa Group sendiri bergerak di bidang properti, perhotelan dan
air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.
Para korban sendiri berinvestasi sejak tahun 2016. Namun
belakangan investasi macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang
kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari.
Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.
Setelah dokter menyatakan korban membaik dan bisa rawat jalan, maka majelis
hakim memerintahkan agar terdakwa Agung Salim di tahan di Rutan Sialang Bungkuk
Pekanbaru.
0 Komentar