|
|
MERANTI - Tekad Bupati Kepulauan Meranti untuk mengevaluasi tenaga non PNS
tak tergoyahkan. Ia tetap pada pendiriannya meski telah disurati DPRD.
Rencana merumahkan honorer (menunda perpanjangan masa kontrak di tiap OPD)
tertuang dalam surat dengan nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 terbit pada
tanggal 27 Desember 2021. Surat itu telah dikirim ke masing-masing OPD.
Melalui surat ini, Bupati Adil minta seluruh kepala OPD melaporkan tenaga
non PNS. Selain itu, kepala OPD dilarang memperpanjang kontrak yang pernah
diterbitkan dan harus mengakhiri kontrak kerja yang tidak ditentukan batasnya.
Seluruh kontrak harus berakhir per tanggal 31 Desember 2021.
Namun ada juga honorer yang akan diperpanjang masa kontraknya hingga 30
Januari 2022 yaitu OPD yang bersifat pelayanan. Diantaranya RSUD, puskesmas,
tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus
pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga dan pramusaji).
Tanggal 31 Desember 2021, keluar lagi surat dari Pemda Kepulauan Meranti.
Surat bernomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1294 mempertegaskan, ada penambahan
tenaga non PNS yang juga diperpanjang masa kontraknya sampai akhir Januari
2022. Di tiap OPD diantaranya seorang sopir, tiga orang tenaga keamanan, tiga
orang tenaga kebersihan, tenaga pendidik sekolah, tenaga teknis dan tenaga
khusus.
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd mengatakan, surat tanggal
31 Desember 2021 dengan nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1294 yang beredar luas di
grup WA tersebut belum resmi. Sebab, masih dalam pembahasan dan perlu
persetujuan dari pimpinan (bupati).
"Itu belum resmi. Semuanya masih dalam pembahasan sampai nanti minta
persetujuan pak bupati," kata Bakharuddin.
Hari ini, DPRD Kepulauan Meranti sempat melayangkan surat kepada Bupati
Adil. Surat dengan nomor 170/DPRD/421 tertanggal 31 Desember 2021 yang
ditandatangani Ketua Ardiansyah SH MSi, menjelaskan bahwa tenaga non PNS yang
ada di setiap OPD menjalankan fungsi OPD dan memiliki uraian tugas penting
dalam melaksanakan tupoksi OPD. Apabila tenaga non PNS tidak diperpanjang masa
kontrak pada 1 Januari 2022 maka berdampak pada penurunan kinerja OPD dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan
undang-undang. Kemudian, tenaga non PNS itu harus tetap diperpanjang masa
kontraknya.
Atas surat DPRD Kepulauan Meranti yang terkesan hanya mengingatkan itu,
Bupati Adil bergeming. Menjawab pertanyaan wartawan, Bupati Adil mengatakan
akan tetap melaksanakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran yakni melarang
OPD memperpanjang masa kontrak tenaga non PNS. "Tetap lanjut,"
katanya singkat.
Di Kepulauan Meranti, jumlah tenaga honorer hampir 4.000 orang. Ada yang sudah
mengabdi sejak lama. Per tanggal 31 Desember 2021, di luar yang dikecualikan,
semuanya berakhir masa kerja di pemerintahan.
0 Komentar