PN Bangkinang Kelas IB Raih Sejumlah Capaian dan Inovasi

 


 

BANGKINANG  - Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB tidak hanya semakin nyaman berkat penggunaan gedung baru namun berhasil mencatat sejumlah capaian dan inovasi.

Demikian terungkap dalam kegiatan press release kinerja Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB tahun 2021 sekaligus ramah tamah dengan pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar dan insan pers di ruang sidang Cakra PN Bangkinang Kelas IB, Jum'at (31/12/2021).

Press rilis ini disampaikan Ketua PN I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Turut hadir pada acara ini Wakil Ketua PN Bangkinang Dedi Kuswara, Panitera Siti Fatimah, Sekretaris Ricko Oktavius, Humas Ersin, sejumlah hakim, panitera dan 20an orang wartawan dari media cetak, elektronik dan online.

Ketua PN Bangkinang Kelas IB I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menyampaikan, capaian PN Bangkinang Kelas IB sepanjang tahun 2021 diantaranya adalah akreditasi penjaminan mutu (APM) dengan predikat "A" (excellent) sejak tahun 2018. Selanjutnya dalam lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat nasional yang digelar Dirjen Badilum RI, PN Bangkinang meraih juara kedua pada tahun 2021 dan juara pertama pada 2020.

Capaian ketiga adalah instansi pelayanan publik ramah terhadap penyandang disabilitas dan kaum rentan. Sedangkan capaian keempat adalah PN Bangkinang Kelas IB sebagai pilot project implementasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi).

Sementara berkaitan rasio persentasi penangangan perkara PN Bangkinang Kelas IB selama tahun 2021 mencapai 84,19 persen.

Kasus narkotika masih merupakan jenis perkara terbanyak sepanjang tahun 2021 dengan jumlah perkara sebanyak 278 perkara atau (37,98 %) disusul kasus pencurian 207 perkara (28,28 %), kejahatan perjudian 65 perkara (8,88 %), perlindungan anak 48 perkara (6,56%), penganiayaan 33 perkara (4,51%), penggelapan 30 perkara (4,10 %), penghancuran atau perusakan barang 11 perkara (1,50 %), penadahan, penerbitan, dan percetakan 11 perkara (1,50 %), tindak pidana senjata api dan benda tajam 10 perkara (1,37 %), kejahatan 6 perkara (0,82 %) dan lain-lain 33 perkara (4,51 %).

Dalam kesempatan ini Dewa juga mengungkapkan sejumlah inovasi yang berhasil diciptakan PN Bangkinang Kelas IB. Diantaranya adalah sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), e-court dan e-ligitasi, eraterang (elektronik surat keterangan), direktori putusan dan Siwas Mari (Sistem Informasi Pengawasan).

Inovasi lainnya adalah antrian PTSP dan antrian persidangan, aplikasi Mext SIPP (Monitoring Eksternal SIPP), aplikasi SIGAPP (Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan Online), Viral (Virtual Layanan Asisten PN Bangkinang), JDIH PN Bangkinang dan e-Brosur.

Di PN Bangkinang juga terdapat ruang sidang online yang terdapat di Ruang Sidang Cakra (Utama) dan Ruang Sidang Kartika. Fasilitas lainnya juga ramah terhadap penyandang disabilitas, telah terdapat Ruang bermain anak, ruang laktasi, ruang kesehatan, meja protokoler persidangan hingga pojok media bagi insan pers yang ingin meliput persidangan.

" Kami mohon dukungannya agar pada tahun depan bida meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," cakap Dewa.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani dalam sambutannya pada kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada PN Bangkinang Kelas IB yang telah menjaga kegiatan ini. Melalui kegiatan ini insan pers Kabupaten Kampar bisa menjalin keakraban dengan PN Bangkinang dan mendukung tugas-tugas peliputan wartawan kedepan.

Ia berharap pihak PN Bangkinang Kelas IB selalu membuka keran informasi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan amanah Undang-undang Pokok Pers.

 

Posting Komentar

0 Komentar