Harianwarta1.com - DPRD Riau menerima aduan dari masyarakat terkait status seorang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang baru saja dilantik akhir Desember 2021 lalu. Pengaduan tersebut berisi tentang dugaan masih aktifnya komisioner tersebut di salah satu bank swasta di Pekanbaru.
"Benar, ada pengaduan masyarakat. Katanya yang bersangkutan
(komisioner KPID Riau) masih aktif bekerja di tempat kerjanya lama, sebuah bank
swasta di Pekanbaru," kata Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto,
Senin (10/1/2022).
Dijelaskan Ade, untuk menindaklanjuti aduan ini, Komisi I DPRD
Riau akan segera memanggil bank swasta dan anggota KPID Riau bersangkutan untuk
dimintai keterangannya. Dan apabila yang bersangkutan memang benar masih aktif
di bank swasta sejak ia terpilih dan dilantik sebagai anggota KPID Riau, bisa jadi
yang bersangkutan akan diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Sudah jelas dalam surat pernyataan dan pakta integritas
yang dibuat saat mendaftar anggota KPID dulu, bahwa siapa pun yang terpilih
sebagai komisioner akan berkomitmen bekerja penuh waktu. Nah, kalau masih aktif
kerja di bank setelah terpilih dan dilantik, berarti ia melanggar pernyataan
dan pakta integritas yang dibuat sendori," papar Ade lagi.
"Kalau sudah melanggar komitmen dan pakta integritas
tersebut, bisa saja kita usulkan untuk diganti," tambah Ade lagi.
Seperti diketahui, pada Desember 2021 lalu, telah terpilih tujuh
orang komisioner KPID Riau. Bahkan, ketujuh orang tersebut telah dilantik oleh
Gubernur Riau, Syamsuar. Komisioner KPID Riau terpilih tersebut adalah Robert
Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman
dan Hisan Setiawan.
0 Komentar