PELALAWAN- Sepanjang tahun 2021, Polres Pelalawan melakukan
proses hukum terhadap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah
setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra
Wijatmiko S.I.K dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar pada Jumat
(3/12/2021).
"Dalam upaya penanggulangan Karhutla, Polres
Pelalawan pada tahun 2021 melaksanakan proses hukum terhadap dua orang pelaku
pembakar hutan dan lahan," ujar AKBP Indra Wijatmiko SIK di Ruang Command
Center Mapolres Pelalawan.
Dikatakan Kapolres Pelalawan, sepanjang tahun 2021
pihaknya mencatat ada dua perkara kasus Karhutla yang ditangani. Sementara
untuk total luas lahan terbakar, mencapai 3,5 hektar.
"Jumlah tindak pidananya ada dua, jumlah
tersangkanya ada dua, dan luas yang terbakar kurang lebih 3,5 hektar. Dan ini
sudah P21," ungkapnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 aktivitas
kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau, mengalami penurunan yang
drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dukungan dari
berbagai pihak, termasuk dari pihak kepolisian yang rutin melaksanakan patroli
dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah rawan
terbakar.
0 Komentar