Sertifikasi Tanah Belum Selesai, Kelanjutan Pembangunan Pasar Cik Puan Terkendala


 

 

PEKANBARU - Sertifikasi Hak Milik (SHM) lahan Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru sampai kini belum selesai. Kondisi itu membuat rencana kelanjutan pembangunan pasar di Jalan Tuanku Tambusai itu terkendala.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kepemilikan lahan Pasar Cik Puan sampai kini masih diproses. Kepemilikan lahan yang sah harus diurus sebagai bentuk legalitas pembangunan salah satu pasar tertua itu.

"Sekarang, sertifikat hak milik pasar Cik Puan sedang diproses di Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai proses pembangunan," kata Walikota, Ahad (9/1/2022).

Lahan pasar yang berdampingan dengan terminal Mayang Terurai itu telah diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Secara administrasi, Gubernur sudah menyerahkan aset itu ke walikota. "Namun secara hukum pertanahan, kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sedang diproses," jelasnya.

Pembangunan pasar itu lama mangkrak lantaran 'perselisihan' antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau. Namun, aset Pasar Cik Puan telah resmi diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu.

Saat itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

Artinya, dualisme kepemilikan Pasar Cik Puan antara pemerintah provinsi dan Pemko Pekanbaru sudah diselesaikan pada 30 April lalu. Kemudian, Pemko Pekanbaru tengah fokus mengurus sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lahan strategis itu akan bermanfaat bila dievaluasi ulang. Bangunan yang terbengkalai, jika dilanjutkan masih membutuhkan biaya yang cukup banyak. Dana operasionalnya yang diperlukan akan besar dan akan menguras APBD.

"Tapi dengan prinsip kerjasama investasi, maka pedagang akan untung, pemerintah juga untung, dan investor untung," jelasnya.

Setelah sertifikat Pasar Cik Puan selesai, maka dijajaki tender investasi dengan pola prakarsa atau kerjasama pemerintah dengan swasta. Calon investor bisa mengajukan sebagai pemrakarsa.

 

Posting Komentar

0 Komentar