|
PEKANBARU - Sertifikasi Hak Milik (SHM) lahan Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru
sampai kini belum selesai. Kondisi itu membuat rencana kelanjutan pembangunan
pasar di Jalan Tuanku Tambusai itu terkendala.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kepemilikan lahan Pasar Cik Puan
sampai kini masih diproses. Kepemilikan lahan yang sah harus diurus sebagai
bentuk legalitas pembangunan salah satu pasar tertua itu.
"Sekarang, sertifikat hak milik pasar Cik Puan sedang diproses di
Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai
proses pembangunan," kata Walikota, Ahad (9/1/2022).
Lahan pasar yang berdampingan dengan terminal Mayang Terurai itu telah
diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Secara administrasi, Gubernur
sudah menyerahkan aset itu ke walikota. "Namun secara hukum pertanahan,
kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sedang diproses," jelasnya.
Pembangunan pasar itu lama mangkrak lantaran 'perselisihan' antara Pemko
Pekanbaru dan Pemprov Riau. Namun, aset Pasar Cik Puan telah resmi diserahkan
Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu.
Saat itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus
menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks
Perkantoran Tenayan Raya.
Artinya, dualisme kepemilikan Pasar Cik Puan antara pemerintah provinsi dan
Pemko Pekanbaru sudah diselesaikan pada 30 April lalu. Kemudian, Pemko
Pekanbaru tengah fokus mengurus sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan di
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lahan strategis itu akan bermanfaat bila dievaluasi ulang. Bangunan yang
terbengkalai, jika dilanjutkan masih membutuhkan biaya yang cukup banyak. Dana
operasionalnya yang diperlukan akan besar dan akan menguras APBD.
"Tapi dengan prinsip kerjasama investasi, maka pedagang akan untung,
pemerintah juga untung, dan investor untung," jelasnya.
Setelah sertifikat Pasar Cik Puan selesai, maka dijajaki tender investasi
dengan pola prakarsa atau kerjasama pemerintah dengan swasta. Calon investor
bisa mengajukan sebagai pemrakarsa.
0 Komentar