|
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah jika DPR RI
terkesan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin undang-undang itu
sempurna dan bagus," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (5/1/2022).
Dirinya menjelaskan akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus)
dan dibahas bersama pemerintah. Untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR
RI.
"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga
memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi nanti di masa
sidang berikutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk ditetapkan sebagai
usulan inisiatif DPR," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU
TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut
masih 'jalan di tempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I
Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU
TPKS.
Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS
segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU
TPKS segera dirampungkan.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan
perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,"
tegas Jokowi.**
0 Komentar