Setelah Didesak Presiden, Pimpinan DPR Pastikan Proses RUU TPKS Tidak Berjalan Lambat


 

 

JAKARTA  - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah jika DPR RI terkesan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dirinya menjelaskan akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dibahas bersama pemerintah. Untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI.

"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi nanti di masa sidang berikutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Sebabnya, rancangan perundang-undangan tersebut masih 'jalan di tempat' sejak dibentuk pada 2016 lalu.

Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI membahas RUU TPKS.

Selain itu, Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS segera dirampungkan.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.**

 

Posting Komentar

0 Komentar