PEKANBARU -Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat, akhirnya menunjuk Caretaker KONI Riau, untuk mengisi jabatan pengurus KONI Riau, yang telah habis masanya pada 31 Desember 2021 lalu. Penunjukan itu tertera dalam nomor surat 03 tahun 2022 tanggal 5 Januari dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI pusat Letjen (Purn) Marsiano Norman.
KONI pusat menunjuk Mayjen (Purn) Andrie T.U Sutarni, sebagai ketua,
sedangkan dari Pemprov Riau, KONI pusat menunjuk Kadispora Riau, Boby Rahmat
sebagai Bendahara.
Sebagai anggota, KONI Pusat menunjuk 3 orang dari unsur KONI Riau
sebelumnya, yakni Medison Dahlan, Zainur, dan Edwar Sanger.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Boby Rahmat, mengatakan SK
penunjukan caretaker dan pengurus lainnya sudah diterima. Dalam tugasnya,
carateker bersama pengurus lainnya menjalankan sementara organisasi KONI Riau.
“SK-nya sudah keluar, dan dalam SK tersebut dibunyikan paling lambat 6
bulan setelah SK ini keluar, sudah ditetapkan pengurus KONI defenitif. Ada dua
tugas yang dijalankan pertama melaksanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan
tugas rutin KONI Riau. Dan yang kedua menyusun dan mempersiapkan musyawarah
provinsi (Musprov) KONI Riau,” ujar Boby Rahmat, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan Boby yang ditunjuk sebagai Bendahara KONI Riau, pihaknya juga
menunggu kedatangan ketua caretaker untuk membahas program kerja, menjalankan
tugas sesuai dengan isi SK yang diberikan oleh ketua umum KONI pusat.
“Kami harus tahu dulu apa saja kegiatan yang ada di KONI, dengan kehadiran
ketua carateker. Kalau bisa sesegera mungkin menyelenggarakan Musprov. Ketua
nanti yang akan mengarahkan dan menyusun program. Kalau bisa segera ada
pemilihan dan ditetapkan ketua KONI Riau dan pengurus defenitif,” kata Boby.
Untuk diketahui, KONI pusat harus mengeluarkan SK penunjukan caretaker
setelah pengurus KONI Riau tidak bisa menjalankan tugas untuk melaksanakan
Musprov pemilihan ketua umum KONI Riau periode 2021-2026. Hal ini disebabkan
karena terjadinya kisruh pemilihan KONI, aturan yang tidak lazim atau tidak
pernah dijalankan oleh KONI.
Dimana panitia penjaringan dan penyaringan KONI membuat aturan dengan
syarat calon ketua hanya didukung oleh 25 persen anggota tetap KONI Riau, baik
KONI Kabupaten/Kota maupun cabang olahraga. Dan aturan tersebut tidak sesuai
dengan hasil keputusan Rakerprov KONI Riau di komisi B, dimana calon ketua KONI
didukung oleh minimal 4 KONI Kabupaten dan 14 cabang olahraga.
Higga batas waktu tanggal 22 Desember 2021 panitia dan KONI Riau tidak bisa
menjalankan Musprov karena tidak mendapatkan izin oleh KONI pusat. Akhirnya
KONI pusat menunjuk caretaker untuk menjalankan Musprov paling lambat 6 bulan.
0 Komentar