Stok Minyak Goreng Satu Harga di Pasar Tradisional Masih Terbatas

 



PEKANBARU - PENERAPAN minyak goreng satu harga di pasar tradisional mulai merata di Riau. Namun stok minyak yang dijual Rp14 ribu per liter tersebut masih terbatas. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau M Taufiq OH didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Lisda Erni mengatakan, per Senin (31/1) dari hasil pemantauan di beberapa pasar tradisional, sudah banyak pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Dari empat pasar yang dipantau sudah mulai menjual minyak goreng satu harga. Namun stoknya tidak banyak," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga akan tetap menurunkan tim untuk mengecek sejumlah pasar tradisional lainnya.

Selain itu juga tim akan memantau sejumlah ritel yang tidak tergabung pada asosiasi ritel modern. "Besok (Selasa, red) tim akan kami turunkan ke pasar-pasar di luar empat yang sudah dilakukan pemantauan. Termasuk ke ritel yang tidak tergabung dalam asosiasi," ujarnya.

Dijelaskan Lisda, terkait subsidi harga minyak goreng yang mengakibatkan turunnya harga sawit, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi melibatkan dinas perkebunan,bidang industri, bidang PPK. Kemudian juga membentuk tim pengawasan industri yang melibatkan PPK dan PPNS bidang industri dan dinas perkebunan.

"Kami juga sedang mempersiapkan rapat dengan distibutor minyak goreng dan juga mengundang dinas perkebunan bidang industri, bidang PPK, Satpol PP dan Satgas Pangan," sebutnya. Sudah Tersedia di Swalayan Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru meminta kepada sejumlah swalayan di Kota Pekanbaru yang tidak termasuk sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), untuk mulai menjual minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan.

Sejumlah swalayan di Pekanbaru terlihat sudah menjual sesuai harga tersebut. Seperti di Pesona Swalayan dan Planet Swalayan yang berada di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Pesona Swalayan telah menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu untuk Salvaco kemasan dua liter, dan Rp12.600 untuk Fitri kemasan 900 ml. Swalayan ini membatasi pembelian maksimal dua liter per orang untuk semua minyak goreng sawit.

 "Sudah habis di sini pas saya datang, tapi kata karyawannya nanti malam bakal di disi lagi, kata salah satu pengunjung, Zulfa, Senin sore (31/1).

Sementara itu, di Planet Swalayan, berdasarkan pantauan Riau Pos, rak-rak khusus minyak goreng terisi penuh, dengan label harga Rp14 ribu per liter dan Rp28 ribu per dua liter. Diharapkan Tak Pengaruhi Harga TBS

Terbitnya kebijakan pemerintah tentang harga minyak goreng melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) oleh Kemendag RI telah menjadi isu nasional. Hal ini menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Tanah Air terjun bebas.

Untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada harga TBS di tingkat petani tersebut, Menteri Perdagangan RI bersama Dirjenbun dan stakeholder telah melakukan rapat koordinasi.

"Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani. Menyikapi hal tersebut sudah ada arahan dari Dirjenbun agar seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja.

Sesuai arahan Dirjenbun, kata Defris, Disbun telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se Provinsi Riau. Agar Disbun kabupaten kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Disbun Provinsi Riau hari ini, untuk selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat. "Kami mengimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang CPO oleh KPBN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, harga TBS sawit jatuh di 16 provinsi di Indonesia. Bahkan penurunan mencapai Rp1.000 per kilogram. Diduga penurunan yang signifikan itu karena implementasi kebijakan DMO dengan harga khusus atau DPO minyak sawit sejak Kamis, (27/1). Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengidentifikasi penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen di perkebunan sawit milik petani.

"Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram," ucap Gulat. Apkasindo berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) mampu mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan DMO dan DPO terhadap harga TBS petani.

"Harga DPO Rp9.300 jangan menjadi patokan pembelian TBS petani, itu sudah tegas kami sampaikan sejak awal. Faktanya semua pabrik kelapa sawit menggunakan harga itu sebagai rujukan, maka rontoklah harga TBS kami," kata dia.


Posting Komentar

0 Komentar