|
Harianwarta1.com - Presiden Joko Widodo kembali menambah
kursi Wakil menteri. Terbaru dalam Keputusan Presiden (Perpres) 114/2021 Jokowi
menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri.
Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional (Unas)
Andi Yusran mengatakan bahwa kursi Wamen tidak perlu ada. Argumentasinya, di
dalam semua kementerian sudah ada struktur birokrasi yang lengkap.
"Karena menteri-menteri sudah didampingi oleh para Direktur
Jenderal, menteri-menteri juga sudah memiliki staf ahli secara struktural dan
staf-staf khusus yang direkrut sesuai dengan kebutuhan," demikian kata
Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad malam (9/1/2022).
Lebih lanjut Andi melihat, keberadaan kursi Wamen hanya bentuk
akomodasi untuk sekawanan politik rezim yang membantu pemenangan.
"Keberadaan Wamen terindikasi sekadar menjadi tempat
‘berlabuh’ para konco (tim koalisi politik dan atau tim sukses) yang belum
mendapat jatah kursi," pungkasnya.
0 Komentar