|
JAKARTA - Karena dinilai tidak dijalankan dengan produktif, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut sebanyak 2.078 izin usaha di sektor
pertambangan, serta 192 izin sektor perhutanan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah perbaikan tata kelola sumber daya alam di
Indonesia. Selain itu, Presiden mengatakan langkah itu dilakukan agar ada
pemerataan, transparansi dan keadilan untuk rakyat.
"Untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam
izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus
dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan yang tidak
produktif yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan
peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Jokowi, dalam
keterangan persnya di Istana Bogor melalui laman Youtube Sekretariat Presiden,
Kamis (6/1/2022).
Saat ini sudah ada 2.078 izin perusahaan penambangan minerba yang telah
dicabut pemerintah. Salah satu alasannya, karena perusahaan yang memegang izin
tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Sehingga lahan tersebut tidak
optimal dalam pemanfaatannya.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah
bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dan ini menyebabkan
tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat," jelas Jokowi.
Tiga Juta Hektare Lahan
Tak hanya sektor pertambangan, Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin
sektor kehutanan. Dari izin itu total lahannya seluas 3.126.439 hektare.
Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan
diterlantarkan.
"Yang ketiga untuk hak guna usaha atau HGU perkebunan yang
diterlantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah
milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang
terlantar milik 24 badan hukum," kata Jokowi.**
0 Komentar