PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan
pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
(PPS).
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi
pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1
Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan aplikasi ini dapat diakses
24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJP
Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran,
kemudian submit.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita
lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita
baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,"
ujar Suryo Utomo, Selasa (4/1/2022).
Disampaikan Suryo, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak
326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai
harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam
negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar
deklarasi luar negeri.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP
menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila
Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online
melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin
sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
"Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada
selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email
melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak," ucapnya.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP
yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
"Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan
mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan
di media massa dan media sosial ditjen pajak, situs pajak.go.id, dan media
komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya," pungkasnya.
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman
https://pajak.go.id/pps.
0 Komentar