Dibawa ke Pekanbaru, DPO Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang Langsung Diperiksa

 


 

 

PEKANBARU - Tim Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Emrizal ke Pekanbaru. Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang itu langsung menjalani pemeriksaan.

Emrizal ditangkap di mes PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/1/2022), tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.

Tim Kejati Riau langsung menjemput Emrizal ke Surakarta, Senin sore. Rombongan membawa Emrizal ke Pekanbaru dengan pesawat dan mendarat di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (1/2/2022) pagi.

"Alhamdulillah berkat koordinasi dengan tim Kejagung dan tim Kejari Surakarta dan kita, hingga Pak Emrizal bisa dihadirkan di sini untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Kajati Riau, Jaja Subagja, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Emrizal lebih dari lima kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi. Kejati Riau melakukan upaya pencarian dan menjadikannya Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi. Dari Bandara SSK II, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau

Dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021). Keduanya akan segera diadili

Jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender dan menerima aliran dana.

Meski sudah berstatus tersangka, belum diketahui keberadaan Surya Darmawan. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu masih dalam pencarian bersama Tri Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana proyek pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang.

"Tinggal nanti Pak Em ini dengan S dan KI. Kaitannya erat dalam proyek ini. Nanti kita mencari Surya dan Ki Agus," kata Jaja didampingi Wakajati, Hutama Wisnu, dam para asisten di Kejati Riau.

Untuk Emrizal, ungkap Jaja, terlebih dahulu diperiksa sebagai DPO saksi. "Kita mencari Emrizal sebagai saksi dulu. Nanti untuk proses selanjutnya (tersangka) kita kaji lebih dalam," tutur Jaja.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

 

Posting Komentar

0 Komentar