|
PEKANBARU - Tim Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Emrizal ke
Pekanbaru. Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas
III di RSUD Bangkinang itu langsung menjalani pemeriksaan.
Emrizal ditangkap di mes PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/1/2022), tanpa perlawanan.
Selanjutnya, dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati
Riau.
Tim Kejati Riau langsung menjemput Emrizal ke Surakarta, Senin
sore. Rombongan membawa Emrizal ke Pekanbaru dengan pesawat dan mendarat di
Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa
(1/2/2022) pagi.
"Alhamdulillah berkat koordinasi dengan tim Kejagung dan
tim Kejari Surakarta dan kita, hingga Pak Emrizal bisa dihadirkan di sini untuk
menjalani proses selanjutnya," ujar Kajati Riau, Jaja Subagja, di Bandara
Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Emrizal lebih dari lima kali mangkir untuk diperiksa sebagai
saksi. Kejati Riau melakukan upaya pencarian dan menjadikannya Daftar Pencarian
Orang (DPO) saksi. Dari Bandara SSK II, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati
Riau
Dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan MYS selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK)
atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD
Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021). Keduanya akan segera
diadili
Jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya
Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar
itu diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender dan menerima aliran dana.
Meski sudah berstatus tersangka, belum diketahui keberadaan
Surya Darmawan. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu masih dalam pencarian
bersama Tri Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana proyek pembangunan ruang Irna
kelas III di RSUD Bangkinang.
"Tinggal nanti Pak Em ini dengan S dan KI. Kaitannya erat
dalam proyek ini. Nanti kita mencari Surya dan Ki Agus," kata Jaja
didampingi Wakajati, Hutama Wisnu, dam para asisten di Kejati Riau.
Untuk Emrizal, ungkap Jaja, terlebih dahulu diperiksa sebagai
DPO saksi. "Kita mencari Emrizal sebagai saksi dulu. Nanti untuk proses
selanjutnya (tersangka) kita kaji lebih dalam," tutur Jaja.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD
Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian
Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen
selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas)
dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember
2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya
dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang
dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi
pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat
item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti
kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai
spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh
nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
0 Komentar