Ayam Kampung Merupakan “ KP” Desa Lubuk Sakai

 


                    

Kampar  , HarianWarta1 Com

             Ayam kampung yang akan diberikan kepada warga desa Lubuk  Sakai kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, boleh dimakan dan juga boleh dipelihara.Hal itu dari bantuan dana desa sebesar 20 persen yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat penggunaannya.

            “ Pemberian bantuan ayam kampung  dari dana desa sebesar 20 persen dari pusat boleh dimakan dan juga boleh di pelihara “ Ujar kades Lubuk Sakai Misdiyanto kepada HW1 Com diruang kerjanya, ( 7/6).

             Ia menambahkan bantuan ayam kampung tersebut, yang di berikan dari dana desa akan bermanfaat bagi warga desa agar menjadi sehat dan kuat, sehingga imun tubuh bertambah melawan penyebaran penyakit Covid 19 yang sangat berbahaya tersebut.

            Bantuan ayam kampung diberikan kepada semua warga desa dengan jumlah 7 ekor untuk 1 kepala keluarga.(KK).Pemberian bantuan ayam kampung yang boleh dimakan dan juga boleh dipelihara tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat desa yang dihadiri seluruh elemen desa seperti PKK, LPM, BPD, Tokoh Masyarakat, perangkat desa dan lainnya.(HW1.02).

 

 

 

             

Posting Komentar

0 Komentar