Kampar , HarianWarta1 Com
Desa Mekar Jaya kecamatan Kampar
Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, akan membuat peraturan Desa ( Perdes)
tentang larangan membuang sampah sebarangan.Dengan membuang sampah sembarangan ,maka
akan ba nyak hal negatif bagi tersumbatnya saluran air di parit desa Mekar Jaya.
“ Kita akan bicarakan nantinya
dengan BPD,LPM,KUD dan elemen desa lainnya peraturan desa (Perdes) tentang larangan membuang
pelepah sawit, sampah kedalam parit
jalan poros desa dan juga di parit jalan kavlingan desa” Ujar Kades Mekar Jaya
Pursito melalui Sekdes Jalal kepada HW1
Com diruang kerjanya,(10/8).
Ia menambahkan penggalian parit di
kavlingan dilakukan oleh KUD sedang desa menggali parit disetiap parit Dusun ,yang
ada di desa Mekar Jaya. Dengan penggalian parit secara serempak tersebut,
diharapkannya agar parit tidak lagi tergenang air karena sumbat akibat adanya
pelepah sawit yang ada di dalam parit jalan poros desa dan juga jalan Kavlingan
desa.
Penggalian parit yang dilakukan desa
sepanjang 1 kilometer setiap Dusunnya dan upaya antisipasi banjir tersebut
dilakukan agar jangan ada lagi kebanjiran ketika hujan turun di desa Mekar Jaya
yang merupakan kawasan rendah di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“ Kita kan kawasan rendah di kawasan
kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) ini, jadi harus aliran airnya lancar agar
jangan banjir “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02).
0 Komentar