RT 07/Rw 05 Dusun 2 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kampar di Duga Langgar Aturan Permendagri No 18/2018

 


Kampar, HarianWarta1 Com

             Dalam menjalankan tugasnya kepala desa dibantu oleh RT untuk memudahkan tugas pemerintahan yang langsung mengurus masyarakat secara langsung.Hal itu tertuang dalam Permedagri No 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa.Butir butir tentang tugas RT tersebut diantaranya  ada Tupoksi Khusus 3 macam dan Tupoksi umum  yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa,menyusun rencana mengendalikan ,melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisifasi,menumbuhkan mengembangkan dan me nggerakkan prakarsa partisipasi swadaya serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga,menimgkatkan kualiatas sumber daya manusia.

            Dari tugas RT diatas tidak ada RT bertugas mengusir warga yang belum jelas kesalahannya di dimana RT itu diangkat menjadi RT.Halitu yang membuat RT 07/RW 05 Dusun 2 desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, bersikap arogan dengan masuk rumah warga tanpa salam dan basa basi langsung menuduh warga tersebut berbuat hal yang tidak biak dan mengusirnya dari RT yang ia pimpin,padahal  rumah itu bukan rumahn ya.

            “ Kami didatangi RT tanpa ada salam masuk begitu saja dan marah-marah serta menuduh kami berbut hal yang tidak pantas,padahal kami hanya duduk  dikursi  meja mau makan siang dan kondisi pintu depan terbuka dan depan jalanan utama RT yang dilalui oleh orang setiap saat “ Ujar warga yang tidak terima diperlakukan RT seperti itu kepada HW1 Com,(23/9).

            Ia menambahkan seharusnya RT masuk dengan salam dan menanyakan kenapa berdua dalam rumah dan apa yang mereka lakukan dengan cara yang sopan dan beretika serta tidak mengeluarkan kata kata yang menuduh dan malah mengusir mereka dari rumah itu.Selain itu ,RT juga harus memberikan peringatan terlebih dahulu kecuali fatal memang sudah melakukan perbuatan tidak senonoh,barulah diusir dan diberikan kata kata yang kasar.tambahnya. Ketika hal itu dikonfirmasi dengan Kades Tanah Merah H Syahrul Amri Nasution, ia tidak berada di tempat. Kemudian HW1 Com mengkonfirmasi hal itu kepada Camat Siak Hulu Rahmat fajri SSTP MSi melalui HP selularnya,ia menyatakan Waalaikum Salam... izin.. tinggal dilaporkan ke pihak desa biar diselidiki sama orang desa ..bila memang melanggar Perdes bisa dikasi sanksi “ tegas Camat Siak Hulu yang cepat tanggap dengan laporan Warga yang ditanyakan kepadanya.

            Berita ini akan terus di cari lagi sumber lainnya agar RT 07/RW 05 Dusun 2 desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu  dapat sanksi tegas  dari Kades Tanah Merah atau dari Camat Siak Hulu atau dari  Bupati Kampar.Masalah yang dibuat RT tersebut adalah mencoreng Citra RT lainnya, yang bekerja siang malam untuk membantu kades membangun desa mereka. (HW1.02).

 

 

Posting Komentar

0 Komentar