Kampar , HarianWarta1 Com
Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) 2
KUD Setia Kawan kecamatan Kampar Kiri Tengah (KKT) kabupaten Kampar, yang merupakan
salah satu cabang dari KUD Setia Kawan,namun hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
tahun buku 2021 anggota KUD meminta agar TPK 2 KUD Setia Kawan Desa Koto Damai
menjadi berdiri diatas kaki sendiri ( mandiri ),agar lebih baik lagi kedepannya
bagi anggota KUD, karena tidak lagi merupakan cabang dari KUD Setia Kawan.
“ Kita melakukan pemekaran KUD TPK 2
KUD Setia Kawan atas permintaan anggota TPK 2 KUD Setia Kawan dalam RAT tahun
buku 2021 “ Ujar Ketua KUD TPK 2 KUD Setia Kawan Darto kepada HW1 Com diruang
kerjanya, ( 8/10).
Ia menambahkan setelah hasil RAT
tersebut pengurus TPK 2 Rezeki KUD Setia Kawan harus melengkapi persaratan
untuk menjadi KUD sendiri.Setelah melalui pembicaraan dengan ketua KUD Setia Kawan Kusyanto dan pengurus lain
nya ,akhirnya di putuskan agar TPK 2 KUD Setia Kawan mengurus akte pendirian KUD yang akan
dimekarkan nantinya.
Ketua KUD Damai Mekar Sejahtera Darto
menjelaskan bahwa akte pendirian sudah keluar dan masalah perizinan lainnya
memiliki tenggang waktu selama 3 bulan baru lah keluar rekomendasi izin lainnya
seperti No Induk Perusahaan(NIP) dan
juga No Induk Koperasi (NIK) ,yang juga akan keluar 3 bulan setelah akte pendirian
keluar.
Ia menjelaskan soal masalah
pelepasan TPK 2 KUD Setia Kawan Menjadi KUD Damai Mekar Sejahtera akan dilepaskan, dalam
RAT KUD Setia Kawan tahun buku 2022 yang dilaksanakan tahun 2023 nanti.Darto
menjelaskan bahwa sejak awal ada KUD, ia bekerja sebagai Karyawan di TPK 2 KUD Setia Kawan ( 2002) dan baru
menjadi ketua TPK 2 KUD Setia Kawan tahun 2005.(HW1.02).
0 Komentar