Kampar,HarianWarta1 Com
Pendataan kartu iuran anggota pembayaran
sampah setiap bulannya terus dilakukan pendataannya di desa Tanah Merah kecamatan
Siak Hulu kabupaten Kampar.Sampai saat ini sudah 90 persen selesai pendataannya
dan masyarakat sudah memiliki kartu pembayaran iuran sampah ,yang diwajib kan
bagi warga agar membawa kartu iuran sampah setiap ada pengurusan di kantor desa
Tanah Merah.
“ Kita sudah melakukan pendataan
kartu iuran sampah sekitar 90 persen, yang terdata di masyarakat sehingga
ketika mengurus administrasi di kantor desa kartu iuran pembayaran sampah wajib
dibawa, agar dapat dilayani dengan secepatnya dan sebaik-baiknya “ ujar Kades
Tanah Merah H Syahrul Amri Nasution melalui Sekdes Dian Yunita Safitri SAp
kepada HW1 Com diruang kerjanya, ( 23/2).
Ia menambahkan dengan membayar iuran sampah, maka penanganan sampah di desa Tanah Merah akan dapat berjalan dengan lancar, karena petugas sampah sudah siap mengambil sampah dari rumah warga setiap harinya. Pendataan kartu iuran sampah dilakukan semua RT yang ada di desa Tanah Merah, agar jangan ada kendala lagi dalam penanganan masalah sampah yang saaat ini sudah ada Peraturan desa yang mengaturnya.
Dengan adanya Peraturan Desa ( Perdes) No
5/2021 tentang masalah sampah, maka semua
warga diwajibkan memiliki kartu iuran sampah di rumah masing - masing. Memang masalah
sampah sangat komplek, bila tidak ditangani dengan baik dan rapi, karena sampah
di desa Tanah Merah sangat banyak seiring banyaknya perumahan di desa Tanah
Merah, sehingga jumlah sampah dari masyarakat akan banyak juga, bila dibiarkan
berada di jalan ataupun di depan rumah masing-masing.Dengan penanganan yang
terbaik diharapkan agar kedepannya penanganan masalah sampah desa Tanah Merah
dap[at ditangani dengan sebaik-baiknya.(HW1.02).
0 Komentar