Kampar, HarianWarta1 Com
Selama 2 tahun masa berlaku kartu
iuran sampah di desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.Setelah
habis masa berlaku akan diperpanjang lagi
dan hal itu untuk penertiban administrasi Kartu Iuran sampah.
“ Kita akan cetak kembali kartu
anggota iuran sampah desa Tanah Merah “ Ujar kades Tanah Merah H Syahrul Amri
Nasution melalui Korlap Sampah Koprizal kepada HW1 Com diruang kerjanya, (
7/3).
Ia menambahkan pendataan anggota
yang terdaftar memilki kartu iuran sampah, dilaksanakan anggota Korlap Sampah
sehingga se mua warga desa dapat data dengan sebaik mungkin .Ha itu agar jangan
terkendala dalam pengurusan administrasi di desa Tanah Merah, karena mewajibkan
warga membawa kartu iuran sampah untuk dapat dilayani urusannya di kantor desa Tanah
Merah.
Desa Tanah Merah memiliki RT sebanyak
57 RT dan hanya 6 RT saja yang belum selesai pendataannya, sehingga 90 persen
pendataan kartu iuran sampah sudah selesai dilakukan.Pendataan dilakukan agar
jangan ada kendala bagi urusan warga desa dan juga dapat diketahui, sejauhmana
masalah sampah desa Tanah Merah dapat tertangani dengan baik.(HW1.02).
0 Komentar